Thursday, 10 September 2020 07:52

Otoritas pajak Indonesia-Australia sepakati pertukaran informasi pajak

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto:Antaranews Foto:Antaranews

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Australian Taxation Offices (ATO) menyetujui pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan pajak penghasilan (AEoI on withholding tax). Rilis DJP yang diterima kantor berita Antara di Jakarta, Rabu, menyatakan komitmen ini merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran informasi pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Australia. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung secara terpisah di Jakarta pada Selasa (11/8/2020) dan Australia pada Rabu (19/8/2020) serta berlaku secara efektif sejak hari penandatanganan kerja sama tersebut. MoU ini menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, setiap tahun. Melalui MoU tersebut, DJP akan menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.ANTARA

Read 293 times Last modified on Thursday, 10 September 2020 09:36