Thursday, 10 September 2020 07:57

Pemerintah permudah investor kembangkan energi panas bumi

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto:Antaranews Foto:Antaranews

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah para kontraktor dan investor untuk mengembangkan energi panas bumi di Indonesia, melalui berbagai inovasi terobosan aturan yang ada. Kemudahan yang diberikan antara lain dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, di mana mengatur pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi-PLTP dapat dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Sesuai yang tercantum dalam UU tersebut, pembangunan PLTP dapat dilakukan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Hal itu dikatakan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima kantor berita Antara di Jakarta, Rabu. Pemerintah juga menggalakkan pembangunan panas bumi berbasis regional melalui program Flores Geothermal Island (FGI) untuk memenuhi kebutuhan listrik Pulau Flores dari energi panas bumi dan mengoptimalisasi pemanfaatan tidak langsung. Untuk menarik investasi di sektor panas bumi, Arifin mengatakan pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea masuk impor.ANTARA

Read 260 times Last modified on Thursday, 10 September 2020 09:30