Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan Undang-Undang-UU Cipta Kerja mempermudah nelayan untuk melaut karena bakal membuat penyederhanaan dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan sehingga produktivitas juga meningkat. Hal itu dikatakan Pelaksana tugas Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers yang diterima kantor berita Antara di Jakarta, Sabtu. Menurut Zaini, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi, belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda.Ditambah lagi, menurut Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama. Padahal, bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal. Zaini memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut.ANTARA