VOI NEWS Pemerintah Sudan membayarkan kompensasi sebesar US$ 335 juta (Rp 4,9 triliun) kepada keluarga korban serangan militan yang berasal dari Amerika Serikat (AS). Pembayaran kompensasi ini merupakan bagian dari kesepakatan dengan otoritas AS agar Sudan dihapus dari daftar sponsor terorisme. Seperti dilansir Reuters dan Associated Press, Kamis (22/10/2020), otoritas Sudan sepakat membayar kompensasi sebesar US$ 335 juta bagi korban pengeboman Kedutaan Besar AS di Kenya dan Tanzania tahun 1998. Serangan bom itu dilakukan jaringan Al-Qaeda saat mendiang Osama bin Laden tinggal di Sudan. Pembayaran kompensasi itu menjadi bagian dari kesepakatan dengan AS untuk menghapus Sudan dari daftar negara sponsor terorisme. Masuknya Sudan ke dalam daftar tersebut telah memberikan hambatan bagi negara Afrika tersebut untuk mencari keringanan utang dan pinjaman luar negeri.DETIK