Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat. Usep mengatakan penegasan itu tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan, contohnya sejumlah pasal yang menunjukkan keberpihakan pada perhutanan sosial.Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi. .Hal itu dikatakan Usep dalam siaran pers KSP, yang diterima kantor berita Antara di Jakarta, Sabtu. Dia mengatakan pengaturan ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. Menurut pegiat reforma agraria ini, program perhutanan sosial semakin kuat sejak disahkannya UU Cipta Kerja. Apalagi, Ia mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 4,2 juta hektare lahan untuk dikelola masyarakat.ANTARA