Pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan, sebagai salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian usaha.Hal itu dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima kantor berita Antara di Jakarta, Minggu. Menurut dia, RPP itu akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau risk base approach (RBA). Melalui RPP ini, Pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha. Setiap Kementrian/Lembaga K/L dan Pemerintah Daerah-Pemda menggunakan pola yang sama yaitu pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha dan melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu risiko rendah, menengah atau tinggi. Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.ANTARA