Sunday, 29 November 2020 07:16

Pengadilan Banding Tolak Gugatan Pilpres Kubu Trump di Pennsylvania

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Antaranews Antaranews

 

Pengadilan banding federal Amerika Serikat menolak upaya kampanye Presiden Donald Trump untuk memblokir Presiden terpilih Joe Biden agar tidak dinyatakan sebagai pemenang di negara bagian Pennsylvania. Ini merupakan pukulan lainnya atas upaya Trump untuk membatalkan pemilihan presiden 3 November lalu. Demikian menurut Stephanos Bibas atas nama panel tiga hakim, seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (28/11/2020). Pennsylvania telah resmi menyatakan Biden, yang memenangkan negara bagian itu sebagai pemenangnya minggu ini. Di bawah undang-undang Pennsylvania, kandidat yang memenangkan suara populer di negara bagian itu mendapatkan semua dari 20 suara elektoral negara bagian itu. Sementara Trump, seorang Republikan, telah menolak untuk menyerah kepada saingan Demokratnya dan terus mengklaim, tanpa bukti, adanya kecurangan pemilihan yang meluas.DETIK

Read 271 times Last modified on Sunday, 29 November 2020 09:57