Tuesday, 01 December 2020 06:32

Pemerintah bebaskan pajak impor pengadaan vaksin COVID-19

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Antaranews Antaranews

 

Pemerintah membebaskan pengenaan pajak impor pengadaan vaksin untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, menyatakan fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.Dalam PMK tersebut, menurut  Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.antara

Read 440 times Last modified on Tuesday, 01 December 2020 08:28