Thursday, 03 December 2020 05:56

Aktivis Hong Kong Joshua Wong divonis 13,5 bulan penjara

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Antaranews Antaranews

 

Aktivis Hong Kong Joshua Wong divonis hukuman penjara selama 13,5 bulan atas dua kasus terkait pengepungan markas kepolisian setempat pada Juni 2019. Dua rekan Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam, masing-masing diganjar hukuman penjara 10 bulan dan tujuh bulan. Majelis hakim pengadilan setempat, Rabu (2/12), menyatakan ketiga aktivis tersebut terbukti menghasut masyarakat untuk berkumpul secara ilegal pada 21 Juni 2019 sehingga dikenai hukuman berat. Pada awal November, ketiga terdakwa mengaku bersalah dalam perkara pengepungan markas kepolisian itu. Pada Juli, Wong dan 11 aktivis lainnya didiskualifikasi dari pencalonan pemilihan umum anggota legislatif Hong Kong (LegCo). Mereka gagal mencalonkan diri karena tidak berhasil memenuhi syarat pemilu. Menurut  media China dan Hong Kong, Pemilu tersebut semula dijadwalkan pada September, namun ditunda karena pandemi COVID-19.ANTARA

Read 395 times Last modified on Thursday, 03 December 2020 13:57