Kepolisian di negara bagian Uttar Pradesh, India, menahan sepuluh orang pria yang dituduh memaksa perempuan untuk berpindah agama setelah menikah--dengan menggunakan regulasi anti pindah agama yang disebut dengan istilah hukum "Jihad Cinta". Demikian menurut pihak berwenang, Senin (7/12). Empat petugas senior di kepolisian menyebut bahwa sepuluh pria tersebut ditahan sejak pekan lalu dari sejumlah area berbeda di Uttar Pradesh, berdasarkan delik aduan yang diajukan orang tua yang menduga anak perempuan mereka diculik oleh pria Muslim. Menurut Salah satu petugas kepolisian, yang tidak disebutkan namanya, pihaknya menggunakan hukum baru ini hanya untuk menangkap para pria yang memang telah terbukti jelas dalam kasus pemindahan agama secara paksa.Di bawah regulasi ini, laki-laki dan perempuan yang berbeda agama harus memberikan surat keterangan kepada hakim distrik, dua bulan sebelum mereka menikah,dan mereka akan diberikan izin jika tidak ada keberatan.ANTARA