(Voinews) Tiongkok mengatakan mereka menentang keras undang-undang yang ditanda tangani Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pekan lalu. Undang-undang itu dapat menyingkirkan perusahaan Tiongkok dari bursa saham AS, kecuali bila mereka bersedia untuk mengikuti standar audit AS.Beijing mengatakan undang-undang tersebut mengandung ketentuan diskriminatif terhadap perusahaan Tiongkok.Hal itu dikatakan juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin dalam konferensi pers harian di Beijing, Senin (21/12). Wang mengatakan, Ini akan menjadi halangan serius perusahaan Tiongkok mendaftar dengan normal dan mendistoris aturan pasar yang selama ini AS puji. Undang-undang itu jadi alat baru pemerintahan Partai Republik menekan Tiongkok sebelum meninggalkan pemerintahan pada 20 Januari mendatang.REPUBLIKA