(Voinew) Pemerintah Malaysia melanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) di seluruh negara bagian dalam rangka membendung pandemi COVID-19 yang berakhir pada 31 Desember 2020 diteruskan hingga 31 Maret 2021. Pelaksanaan PKPP itu perkecualian di Selangor, Kuala Lumpur dan Sabah serta lokasi tertentu yang menerapkan PKP Bersyarat (PKPB) atau PKP Diperketatkan (PKPD). HaL itu dikatakan Menteri Kanan (Keamanan), Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Sabtu. Dia mengatakan perintah baru tersebut sudah dicatatkan dalam Warta Pemerintah Persekutuan. Ismail mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan hasil penilaian resiko yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang mendapati peningkatan kasus COVID-19 masih berlangsung di seluruh negara bagian dengan kadar tinggi. Sehubungan dengan hal itu, semua prosedur operasi standard (SOP) di bawah PKPP dilaksanakan dalam tempo yang diwartakan dan berdasarkan perubahan yang akan diumumkan dari waktu ke waktu.ANTARA