Thursday, 07 January 2021 07:00

Malaysia wajibkan majikan biayai imunisasi

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Antaranews Antaranews

 

(Voinews) Pemerintah Malaysia mewajibkan majikan untuk membiayai semua biaya imunisasi (vaksin) termasuk uji pendeteksian COVID-19 selaras dengan pasal 24J (f) Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja 1990 (Akta 446).Hal itu dikatakan Menteri Sumberdaya Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravan di Putrajaya, Rabu (6/1). Dia mengatakan mulai 11 Januari 2021 Pasukan Satuan Tugas Program Tes Kesehatan COVID-19 yang terdiri dari Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM), Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) dan Kantor Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan (JKKP) akan melaksanakan operasi khusus ke tempat majikan yang menggaji pekerja asing bertujuan untuk meningkatkan tahap kesadaran majikan dalam membendung dan mencegah penyebaran penyakit menular. Sebelumnya Ketua Komite Khusus Jaminan Akses Persediaan Vaksin COVID-19 (JKJAV) Khairy Jamaludin mengatakan akan memperbincangkan tentang pekerja asing dan ekspatriat diberikan pemvaksinan gratis untuk mengekang penularan COVID-19.ANTARA

Read 249 times Last modified on Thursday, 07 January 2021 07:21