Saturday, 09 January 2021 08:38

Boeing bersedia bayar Rp34,95 T asal bebas dari gugatan pidana

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Antaranews Antaranews

 

(Voinews) Boeing Co bersedia membayar kompensasi sebesar 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp34,95 triliun) untuk keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia. Demikian menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat-AS, sebagaimana Dilaporkan Reuters Jumat. Namun sebagai gantinya, perusahaan asal AS itu tidak lagi diwajibkan untuk mengaku bersalah dan dibebaskan dari gugatan pidana atas dua kecelakaan tersebut. Kompensasi senilai triliunan rupiah itu di antaranya mencakup denda pidana sebesar 243,6 juta dolar AS (sekitar Rp3,4 triliun), kompensasi untuk penumpang pesawat Boeing 737 MAX 1,77 miliar dolar AS (sekitar Rp24,74 triliun). Insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX pertama kali terjadi di Indonesia pada 2018, kemudian di Ethiopia pada 2019. Dalam selang waktu lima bulan, dua pesawat Boeing 737 MAX gagal terbang dan jatuh, menyebabkan 346 penumpang, pilot, dan awak kabin tewas.Kecelakaan tersebut tidak hanya mencoreng nama AS sebagai pemimpin dalam industri penerbangan dunia, tetapi juga membuat Boeing merugi sampai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp279,6 triliun).Reuters/ANTARA

Read 232 times Last modified on Saturday, 09 January 2021 09:07