Direktur Kerja sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Chandra Widya Yudha, mengatakan, isu perlindungan buruh migran di kawasan Asia Tenggara menjadi salah satu isu yang diangkat oleh Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-32 yang akan berlangsung di Singapura, 27 dan 28 mendatang. Chandra Widya Yudha dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20 April) menambahkan, pada pertemuan yang terdiri atas sesi pleno dan retret tersebut, Indonesia yang akan diwakili oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan kembali membahas mengenai penguatan kerja sama perlindungan pekerja migran antara sepuluh negara anggota ASEAN.
‘’Tentu hal lain yang akan kita dorong dan menjadi perhatian adalah mengenai penguatan kerja sama perlindungan buruh migran melalui implementasi ASEAN Consensus on the Protection and Promotion on the Rights of Migrant Workers. Sebagaimana kita ketahui yang telah ditandatangani oleh para kepala negara ASEAN pada bulan November 2017 di Filipina.
Lebih lanjut Chandra menjelaskan, KTT ASEAN ke-32 ini merupakan wadah yang tepat untuk membahas berbagai isu regional di kawasan Asia Tenggara dan bagaimana langkah ke depannya. Termasuk di antaranya adalah isu perlindungan buruh migran. Sejauh ini perlindungan buruh migran di kawasan Asia Tenggara telah disepakati bersama oleh sepuluh negara anggota ASEAN melalui ASEAN Consensus on the Protection and Promotion on the Rights of Migrant Workers. Kesepakatan tersebut mengatur sejumlah hak yang dimiliki oleh setiap pekerja migran, antara lain hak wajib memegang paspor, hak mendapatkan perlakuan dan penghasilan yang adil di lingkungan kerja, dan hak-hak keluarga pekerja migran, termasuk hak untuk mengunjungi pekerja migran yang bekerja di salah satu negara ASEAN. (Rezha)