Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih bermunculan dan cukup menyita perhatian publik. Menurut Global Report 2017 Ending Violence in Childhood yang dilansir Know Violence in Childhood,sebuah organisasi di bawah Unicef, angka kekerasan seksual terhadap anak perempuan di seluruh dunia usia 15-19 tahun mencapai 18 juta. Angka tersebut belum ditambah dengan jumlah angka kekerasan terhadap anak laki-laki. Banyak orang bertanya-tanya, mengapa kasus kekerasan seksual pada anak masih terus saja terjadi? Lalu, bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi kasus tersebut?
Untuk mengatasi dan menghentikan kekerasan seksual terhadap anak, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan dan mengesahkan Undang undang nomor 17 tahun 2017 yang secara jelas mengatur hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak. Hukuman kebiri hingga hukuman mati bagi pelaku pun ada di dalamnya. Hal tersebut dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Seminar Nasional Universitas Negeri Yogyakarta, Senin, 23 April 2018.
Komitmen Pemerintah Indonesia yang disampaikan Presiden maupun Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, memberikan dorongan agar para pelaku kejahatan seksual terhadap anak diganjar hukuman seberat mungkin. Semua dilakukan untuk menekan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama dan upaya dari semua pihak.
Jika melihat perangkat undang-undang yang ada, hukuman bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak relatif cukup berat. Namun yang terpenting, bukanlah penanganan setelah kejadian, melainkan bagaimana menjaga dan melindungi anak-anak agar terhindar dari perilaku menyimpang dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab member perlindungan terhadap anak-anak tersebut ada pada orang tua masing masing. Karena itu orang tua harus memahami betul tingkah laku anak-anak dan lingkungan di sekitar mereka. Orang tua juga harus memberikan pemahaman sejak dini kepada buah hati tentang seks, ancaman tindak pencabulan, hingga kekerasan seksual. Selain itu memberikan edukasi kepada anak, bagaimana mengenal adanya orang-orang di sekitar mereka yang memiliki perilaku menyimpang dan membahayakan anak anak. Karena belajar dari pengalaman, kebanyakan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang-orang yang sudah mereka kenal, atau bahkan orang dekat.
Anak adalah buah hati, generasi penerus yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Karena itu tidak ada alasan untuk tidak melindungi mereka sekarang dan di masa mendatang. Segenap pemangku kepentingan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing untuk bersama menghilangkan kejahatan seksual terhadap anak.