Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendi mengatakan, tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lainnya, sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi. Menteri Muhajir saat berbicara dalam Seminar Nasional "Profesionalisme Guru Abad 21" di Yogyakarta, Sabtu (28/4) menjelaskan, apabila terjadi kesalahan pada guru dalam pengajaran, dampaknya akan luas dan berkelanjutan. Guru yang salah mengajari, akan menciptakan kerusakan yang beruntun, karena muridnya akan mengajarkan kepada orang lain, dan seterusnya akan terjadi kesalahan. Oleh sebab itu, menurutnya, organisasi profesi guru harus tetap dijaga keberadaannya. Guru sebagai profesi harus ada yang menjamin bahwa mereka terikat dalam sebuah organisasi atau korps, seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau organisasi keguruan lainnya. Seperti dikutip Antara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menambahkan, selain memberikan perlindungan, organisasi profesi guru juga yang memiliki otoritas untuk mengadili terkait dengan kemungkinan pelanggaran kode etik seorang guru. antara