Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri).
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herman Hermawan dalam siaran pers kementerian, Selasa (8/50), menjelaskan rencana aksi nasional itu akan mencakup empat bidang prioritas yaitu pertambangan emas skala kecil, manufaktur, energi dan kesehatan.
Pemerintah Indonesia pada 20 September 2017 mengesahkan UU No.11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, konvensi yang ditujukan untuk melindungi kesehatan manusia dari dampak emisi dan lepasan merkuri dari sumber antropogenik.
Herman Hermawan mengungkapkan, sebagai konsekuensi dari penandatanganan pengesahan konvensi itu, setiap negara diwajibkan memfasilitasi pertukaran informasi terkait penanganan merkuri di negaranya berdasarkan ketentuan konvensi. Hal itu termasuk teknologi alternatif yang digunakan untuk menggantikan kegunaan merkuri.
Dikatakannya, pengelolaan merkuri di Indonesia memerlukan strategi menyeluruh, berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IPTEK berbasis bijih yang multidisipliner dan integratif, kelembagaan yang efektif dan partisipasi masyarakat.
Herman Hermawan menambahkan, pemerintah berencana membentuk forum atau komisi penelitian dan pemantauan merkuri bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna mengurangi dan menghapuskan produksi, peredaran dan penggunaan merkuri dalam mendukung program Indonesia bebas merkuri pada 2030.
Sumber merkuri di Indonesia berasal dari importasi dan produksi dalam negeri dari pengolahan batu sinabar dan produk samping dari kegiatan sektor migas. Sektor penambangan emas skala kecil merupakan kontributor terbesar emisi merkuri ke lingkungan, sampai 57,5 persen menurut penelitian Institut Teknologi Bandung ITB dan BaliFokus tahun 2012. Karenanya diperlukan pengembangan teknologi alternatif pengolahan emas tanpa merkuri yang relatif lebih aman. Dalam hal ini Badan Penelitian dan Penerapan Teknologi BPPT antara lain mengusulkan penerapan teknologi pengolahan yang didasarkan pada karakteristik bijih, dan kemamputerapan teknologinya di tempat berbeda.