Monday, 26 July 2021 07:05

Kemenperin pastikan industri patuhi protokol kesehatan saat PPKM

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(Voinews)  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memastikan industri menaati protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  sesuai kebijakan pemerintah. Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu. Untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 guna jadi pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya. Pihaknya bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.ANTARA

Read 103 times Last modified on Monday, 26 July 2021 09:30