Per 9 Juni 2018, turis Indonesia dilarang masuk ke Israel. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk balasan atas pelarangan turis Israel masuk ke Indonesia. Pemerintah Israel menyebut, turis Indonesia masih bisa masuk ke Israel hingga tanggal 9 Juni. Namun, setelah tanggal 9 Juni, turis Indonesia yang ingin masuk secara individu maupun kelompok tak akan bisa masuk Israel.
Keputusan tersebut disesalkan banyak pihak karena Kota Yerusalem di Israel merupakan salah satu kota yang sering dikunjungi sebagai tempat ibadah dan wisata religi bagi wisatawan asal Indonesia.
Memang, Indonesia dan Israel sampai saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik. Namun, untuk urusan wisata, khususnya wisata religi di Israel, turis Indonesia memiliki visa khusus.
Terkait pelarangan itu, Kementerian Luar Negeri RI meminta masyarakat Indonesia memakluminya. Sebab, setiap negara memiliki kebijakan terkait pemberian fasilitas visa, yakni memberikan atau tidak memberikan. Untuk masalah ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Pelarangan masuknya turis Indonesia ke Israel ini tidak saja merugikan turis Indonesia sendiri, tapi juga pengelola agen perjalanan.
Seperti diketahui, Yerusalem merupakan kota suci yang layak dikunjungi bagi pemeluk tiga agama, yakni Yahudi, Nasrani, dan Islam. Setiap tahun umat Muslim dari berbagai negara, termasuk Indonesia, mengunjungi Masjid Al-Aqsa dengan visa khusus. Selain itu, umat Kristen Indonesia juga melakukan ziarah ke Yerusalem. Diperkirakan jumlah turis dari Indonesia ke Israel rata-rata tiap tahun mencapai 40 ribu orang. Kebijakan larangan turis Indonesia untuk berwisata ke Israel tentunya berpotensi kerugian yang cukup besar, khususnya bagi agen perjalanan.
Dengan hitungan kasar, nilai kerugian akibat turis asal Indonesia tak bisa melancong ke Israel per tahunnya bisa mencapai Rp 2,23 triliun. Perhitungan itu dengan memasukkan asumsi jumlah turis sebanyak 40 ribu orang dan tiap orang mengeluarkan dana sekitar Rp 55,8 juta untuk biaya wisatanya.
Pelarangan turis Indonesia ke Israel memang tidak berdampak secara ekonomi bagi Indonesia. Pelarangan tersebut lebih berdampak sosial terutama bagi umat Islam dan Kristiani yang ingin berwisata religi dengan berziarah ke kota suci Yerusalem. Khusus bagi umat Kristiani, berkunjung ke Kota Suci Yerusalem sama seperti melakukan umrah ke Arab Saudi bagi umat Muslim.
Yerusalem merupakan kota suci bagi penduduk dunia. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengunjungi tempat yang dianggap suci. Sehingga tidak sepatutnya, ada larangan untuk mengunjunginya.