Thursday, 19 August 2021 08:50

Peringatan Hari Konstitusi

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Pada tanggal 18 Agustusbangsa Indonesia memperingati hari Konstitusi. Peringatan ini diambil berdasarkan sehari usai menyatakan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mengumumkan kehadiran Undang Undang Dasar -UUD 1945 sebagai dasar hukum berdirinya negara Indonesia. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi yang ada di Indonesia dimana hampir semua produk hukum selalu merujuk pada isi UUD 1945. Perjalanan UUD 1945 cukup panjang dalam sejarah negara Indonesia. UUD 45 diamandemen pertama kali pada masa reformasi  usai jatuhnya Orde Baru 1999. Kini memang UUD 1945 sudah berubah namun perubahan itu juga menimbulkan banyak pandangan agar UUD 45 kembali ke asal lahir seperti yang pernah terjadi pada kisah dekrit 1950.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR RI Bambang Soesatyo, dalam acara peringatan Hari Konstitusi, Rabu di Jakarta  mengatakan bahwa meskipun kedudukan dan wewenang MPR sudah banyak berubah, ruh lembaga tertinggi negara ini yang disematkan para pendiri bangsa tidak boleh hilang. Oleh karena itu, lembaganya harus senantiasa mampu menjembatani aspirasi masyarakat dari seluruh daerah dan mengedepankan etika politik kebangsaan, dengan selalu berupaya menciptakan suasana harmonis antar-kekuatan sosial politik dan antar-kelompok kepentingan untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara secara adil.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi dan menjadi rujukan utama serta pedoman semua penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan yang di dalamnya ada jaminan hak-hak konstitusional setiapwarga negara, termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Sejak kelahirannya pada 1945, UUD 1945 sudah 4 kali mengalami perubahan terutama dalam isi dari pasal pasal berupa penambahan dan perbaikan pasal yang ada.  Perubahan itu dibuat untuk menyemangati perubahan isi yang dianggap tidak sesuai dengan situasi dan kondisi. Salah satu perubahan mendasar adalah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat kini hanya sebatas mengukuhkan dan melantik Presiden dan Wakil presiden. Karena Presiden dan Wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh wakil-wakil rakyat dan wakil-wakil golongan yang ada di Majelis tertinggi negara dan DPR. Namun yang terpenting walau terjadi amandemen UUD,  empat pilar kenegaraan yang tidak dapat ditawar-tawar: Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan ruh utama dalam setiap jiwa bangsa Indonesia. Selain itu,  UUD 1945  adalah bagian yang tak terpisahkan dari identitas bangsa dan negara Indonesia.Bangsa Indonesia harus ingat bahwa salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Oleh karena itu, UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara/pemerintah untuk melakukan tindakan demi terwujudnya tujuan tersebut.

Sekian Komentar!

 

Read 638 times Last modified on Thursday, 19 August 2021 12:26