Saturday, 09 June 2018 06:43

Indonesia Menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB 2019-2020

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Delegasi Indonesia yang dipimpin Menlu Retno Marsudi saling bersalaman usai resmi terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB 2019-2020, dalam sidang Majelis Umum PBB, di New York, AS, Jumat (8/6) malam WIB. (Foto: IST/setkab) Delegasi Indonesia yang dipimpin Menlu Retno Marsudi saling bersalaman usai resmi terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB 2019-2020, dalam sidang Majelis Umum PBB, di New York, AS, Jumat (8/6) malam WIB. (Foto: IST/setkab) (foto : setkab.go.id)

 

Indonesia memperoleh dukungan 144 suara dari 193 suara yang diperebutkan dalam pemilihan  anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) periode 2019-2020, dalam sidang Majelis Umum PBB, di New York, Amerika Serikat, Jumat (8/6) malam WIB. Kemenangan Indonesia ini disampaikan langsung oleh Presiden Majelis Umum PBB Miroslav Lajcak.

Indonesia menyisihkan jauh Maladewa sebagai wakil dari kelompok negara-negara Asia Pasifik yang hanya meraih 46 suara dalam perebutan kursi anggota tidak tetap Dewan Keamaan PBB itu.

Selain Indonesia, dalam sidang itu juga terpilih Belgia, Republik Dominika, Afrika Selatan, dan Jerman sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020.

Jerman meraih 184 suara, Belgia 181 suara, Afrika Selatan 183 suara, dan Republik Dominika meraih 184 setelah satu putaran pemungutan suara.

Dengan demikian, Indonesia bersama-sama Belgia, Republik Dominika, Afrika Selatan, dan Jerman akan mengantikan Belanda, Swedia, Ethiopia, Bolivia, dan Kazakhstan untuk menjadi anggota DK PBB dan akan bergabung dengan pemegang kursi permanen anggota DK PBB yang memiliki hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, dan Rusia.

Selain itu juga lima anggota tidak tetap DK PBB yang belum dilakukan pemilihan tahun ini, yaitu Pantai Gading, Guinea Khatulistiwa, Kuwait, Peru, dan Polandia.

Dewan Keamanan PBB memiliki lima anggota tetap, Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris dan Perancis, dan 10 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun. Lima negara dipilih setiap tahun.

Dewan Keamanan PBB adalah satu-satunya badan PBB yang dapat membuat keputusan yang mengikat secara hukum dan memiliki kekuatan untuk menjatuhkan sanksi dan mengesahkan penggunaan kekuatan. (setkab)

Read 1224 times Last modified on Saturday, 09 June 2018 06:54