(Voinews) Pelaku serangan terhadap anggota parlemen Hong Kong Junius Ho Kwan Yiu diganjar hukuman sembilan tahun penjara.Demikian menurut media lokal, Selasa.Tung Pak Fai, pria penganguran berusia 31 tahun, mengaku bersalah telah melukai Junius Ho dan pengawalnya dengan sengaja saat kampanye pada 6 November 2019. Namun dia menolak tuduhan berupaya membunuh politikus tersebut seperti dalam surat tuntutan. Dalam sidang putusan perkara Tung, hakim mengatakan, tindakan terdakwa tidak dapat ditoleransi terlepas dari alasan politik di balik tindak kejahatan tersebut. Dalam sidang itu, Ho menuduh aparat penegak hukum lamban dan berkinerja buruk dalam menjalankan tugasnya. Dia terus berupaya mencari keadilan di Dewan Legislatif Hong Kong.ANTARA