(Voinews) Mahkamah Banding Malaysia menolak upaya banding istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansyur dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek energi surya hibrida untuk sekolah di pedesaan Negara Bagian Sarawak senilai RM1,25 miliar (Rp4,2 triliun). Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang yakni Hanipah Farikullah (ketua), M Gunalan dan Hashim Hamzah. Seperti dilaporkan Antara, Senin, Rosmah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 24 September yang menolak permohonannya untuk membatalkan kasus tersebut. Hanipah mengatakan, hakim setuju dengan argumen jaksa, pengadilan pidana tidak memiliki yurisdiksi untuk memberikan keringanan deklaratif yang diajukan oleh Rosmah. Rosmah yang diwakili oleh Akberdin Abdul Kader dan Jagjit Singh mengajukan permohonan atas tuduhan bahwa surat penunjukan mantan hakim Pengadilan Negeri Sri Ram sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi itu tidak sah. ANTARA