Tuesday, 21 December 2021 06:38

Pemerintah tambah daftar negara yang dilarang masuk RI

Written by 
Rate this item
(0 votes)

VOI NEWS Pemerintah menambah daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia menyusul penyebaran kasus yang cepat di sejumlah negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menambah tiga dari 11 negara dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark/ dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara itu. Luhut dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin,  memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada. Ia meminta masyarakat mendengarkan penjelasan resmi dari pemerintah. Dengan penambahan tiga negara, maka WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia, dilarang masuk ke Indonesia. Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.

Read 156 times Last modified on Tuesday, 21 December 2021 08:10