(Voinews) Satuan Tugas-Satgas Penanganan COVID-19 merilis aturan terbaru tentang durasi karantina 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibody// Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI Purnawirawan Alexander K Ginting yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu menjelaskan, ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19 varian Omicron yang lebih pendek/ yaitu tiga hari.ANTARA