(voinews.id) Parlemen Amerika Serikat akan memasukkan larangan bagi pegawai pemerintah federal untuk menggunakan aplikasi buatan Tiongkok, TikTok, dengan perangkat dinas. Dikutip dari Reuters. Senin (19.12). larangan itu akan disertakan dalam sebuah draf undang-undang anggaran negara. Senat pekan lalu menggelar pemungutan suara untuk menyetujui rancangan undang-undang yang disponsori Senator Josh Hawley dari Partai Republik.
RUU tersebut melarang pegawai federal untuk menggunakan aplikasi video singkat buatan ByteDance itu pada perangkat milik negara.Langkah itu menjadi upaya terbaru para anggota parlemen AS untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan China di tengah kekhawatiran terhadap keamanan nasional.Larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam omnibus besar untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah AS. Antara