(voinews.id)- Pemerintah Amerika Serikat, mengatakan akan mengakhiri status darurat COVID-19 pada 11 Mei, hampir tiga tahun setelah menerapkan berbagai aturan untuk membendung penyebaran wabah tersebut. Status tersebut, yaitu darurat nasional COVID-19 dan darurat kesehatan publik (PHE), mulai diberlakukan pada 2020 oleh presiden AS saat itu, Donald Trump. Pemerintah AS yang sekarang berada di di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden telah beberapa kali memperpanjang masa pemberlakuan tersebut. Berkat status darurat, jutaan warga Amerika bisa mendapatkan alat tes, vaksin, serta pengobatan COVID-19 secara cuma-cuma.
Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB) Gedung Putih mengatakan melalui pernyataan bahwa status tersebut, yang menurut jadwal akan berakhir dalam beberapa bulan mendatang, akan diperpanjang lagi sampai 11 Mei dan kemudian dicabut. "Pelonggaran ini akan sejalan dengan komitmen pemerintahan sebelumnya, yaitu memberikan pemberitahuan sedikitnya 60 hari sebelum mengakhiri PHE," kata OMB dalam pernyataan. Pemerintah AS sejauh ini membayar biaya-biaya untuk pengadaan vaksin, alat tes, serta pengobatan tertentu, berdasarkan ketentuan PHE.
Setelah PHE berakhir, biaya-biaya tersebut akan dipikul oleh para perusahaan asuransi swasta serta lembaga asuransi kesehatan pemerintah. Pencabutan PHE juga berarti aturan yang disebut dengan Title 42 akan berakhir, kata OMB. Berdasarkan Title 42, para migran dari Nikaragua, Kuba, dan Haiti yang menyeberangi perbatasan AS-Meksiko akan diusir dari AS untuk kembali ke Meksiko.
OMB dalam pernyataan terpisah mengatakan Biden akan memveto (menolak) rancangan undang-undang di Kongres AS yang akan menghapus kewajiban vaksinasi COVID-19 terhadap para petugas layanan kesehatan yang bekerja pada program-program tertentu pemerintah pusat. Menurut data pemerintah, kasus COVID-19 di Amerika Serikat saat ini menurun kendati jumlah harian warga yang meninggal akibat penyakit itu mencapai 500 orang.
Sumber: Reuters