Friday, 10 August 2018 08:39

Indonesia Bebaskan Bea Masuk Untuk Kurma Dan Minyak Zaitun Dari Palestina

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Indonesia dan Palestina menandatangani Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Agreement (IA) pada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pemberian Preferensi Penghapusan Tarif Bea Masuk Nol Persen bagi Produk Kurma dan Minyak Zaitun (Virgin Olive Oil) dari Palestina. Penandatanganan dilakukan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun di Jakarta, Senin, 6 Agustus. Usai penandatanganan Enggartiasto mengatakan, pengaturan pelaksanaan secara otomatis akan mulai berlaku bulan September,  dan saat ini Indonesia dan Palestina sedang mempersiapkan kerjasama berupa Preferential Trade Agreement (PTA).

“Kita baru menandatangani tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dilakukan antara Indonesia dan Palestina dan ini adalah tindak lanjut untuk pengaturannya  atau Implementing Agreement-nya yang sudah otomatis akan berlaku satu bulan sejak saat ini dan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian  di dalam pembicaraan sebelumnya, kami berdua, so both of us, basically agree untuk meningkatkan, mempersiapkan PTA antara Indonesia dan Palestina.”

Dokumen Implementing Agreement (IA) merupakan petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk nol persen bagi produk kurma dan minyak zaitun dari Palestina ke Indonesia. Penandatanganan IA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas nota kesepahaman antara Indonesia dan Palestina. Proses ratifikasi telah selesai dengan diterbitkannya Perpres Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan Nota Kesepahaman Palestina pada 11 April 2018. Menurut Enggartiasto, nota kesepahaman tersebut merupakan mandat dari pembentukan instrumen untuk menfasilitasi ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat Palestina. Dikatakan, hal tersebut merupakan cara Indonesia membantu Palestina di sektor perdagangan. Meski demikian, menurut Enggartiasto, ke depannya tidak menutup kemungkinan produk lain juga akan dibebaskan dari tarif bea masuk sehingga, meningkatkan perdagangan Palestina.

Kerja sama perdagangan Indonesia dengan Palestina bisa disebut lebih istimewa ketimbang dengan negara lain. Meski bentuk kerja sama perdagangannya berupa Preferential Trade Agreement (PTA), Indonesia tidak memberlakukan tahapan pada umumnya terhadap Palestina, seperti melakukan studi kelayakan hingga bertukar daftar komoditi apa saja yang ingin diperdagangkan. Enggartiasto menambahkan, setelah mencapai kesepakatan, Kementerian Perdagangan kini menunggu daftar produk apa saja yang akan diekspor oleh Palestina. Begitu sebaliknya, Indonesia juga akan mengirim daftar produk yang akan di ekspor ke Palestina sesuai dengan kebutuhan Palestna. 

Read 961 times