Tuesday, 14 August 2018 07:21

Sengketa Dagang Indonesia-Amerika Serikat

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Pada bulan November tahun lalu, Presiden Donald Trump pernah mengeluarkan cuitan  di Twitter, yang bernada ancaman. Trump seolah sedang memperingatkan negara-negara mitra dagang Amerika Serikat (AS) khususnya di Asia,  untuk siap dengan konsekuensi bila berdagang dengan AS dengan cara-cara yang dianggapnya tak adil.

Cuitan Trump hanya berselang 
4 hari setelah pengumuman Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menolak banding Indonesia dan memenangkan AS dan Selandia Baru dalam kasus sengketa perdagangan yang dianggap merupakan  restriksi atau hambatan impor hortikultura oleh Indonesia.

Bagi AS penolakan WTO terhadap banding Indonesia atas putusan sengketa sejak akhir Desember 2016 adalah kemenangan besar. Amerika Serikat di bawah Trump sedang berusaha keras  melawan defisit perdagangan yang terus membengkak. Pada 2017 total defisit perdagangan AS menembus US$566 miliar.

Babak baru dari kasus ini yang menjadi perhatian Indonesia adalah permintaan AS agar WTO memberikan sanksi denda sebesar US$350 juta terhadap Indonesia dari kerugian yang diterima AS dari praktik restriksi perdagangan pada 2017. Alasan mereka, karena setelah delapan bulan pasca-putusan WTO November 2017, hingga
 22 Juli 2018 Indonesia dianggap gagal memenuhi rekomendasi WTO. Namun, Indonesia menganggap argumen AS tak relevan.

Indonesia mengklaim sudah mematuhi dan merevisi aturan-aturan yang menjadi keberatan AS.  Indonesia bersikeras sudah melakukan berbagai penyesuaian atau revisi kebijakan sesuai rekomendasi yang diberikan Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO. Di antaranya penyesuaian ketentuan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012, yang direvisi dua kali  pada  tahun 2013. Rekomendasi ini justru dianggap AS sebagai bagian dari restriksi perdagangan yang tidak sesuai kaidah perdagangan internasional. Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH)  adalah semacam pengendalian impor sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan petani dan peternak dalam negeri.
Ketentuan lain yang juga direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura (KIPH).

Selain itu, Indonesia juga mempertanyakan hitungan $350 juta atau setara Rp 5,04 triliun   yang diklaim AS sebagai nilai ganti rugi yang diderita para pengusaha Amerika  sejak 2017. Konon mereka menderita kerugian akibat kesulitan ekspor produk holtikultura, hewan ternak maupun produk hewani ke Indonesia.

Perbedaan posisi antara Indonesia dan AS akan dibahas kembali pada sidang Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 15 Agustus 2018.

Dari tahun 2014-2018 ada delapan sengketa dagang yang melibatkan Indonesia dan berakhir di WTO melalui sidang panel Badan Penyelesaian Sengketa. Dari 8 kasus,lima diantaranya  sudah diputus dan hanya satu yang dimenangkan Indonesia. Acapkali kekalahan Indonesia disebabkan tingginya biaya untuk menyewa pengacara kelas dunia, serta ketidakmampuan para negosiator dalam membuktikan bahwa kebijakan yang diambil Indonesia telah tepat dengan menghadirkan data-data yang lengkap.

Untuk itu, Indonesia harus  belajar dari setiap kasus, karena perdagangan dunia yang semakin terbuka tidak menutup kemungkinan  timbulnya sengketa dagang baru baik dengan AS maupun negara lainnya.

Read 1884 times