Thursday, 16 November 2023 08:27

Palestina: Israel, masyarakat dunia bertanggung jawab atas nyawa di RS Gaza

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 

VOInews.id- Menteri Kesehatan Palestina Mai Alkaila mengatakan pendudukan Israel dan komunitas internasional memikul tanggung jawab atas nyawa para pasien, staf medis, dan pengungsi di Kompleks Medis Al-Shifa. Menkes juga memperingatkan bahwa kemungkinan terjadi pembantaian di dalam fasilitas tersebut. Menurutnya, aksi menakut-nakuti tersebut dan sikap bungkam sejumlah negara mendorong pendudukan Israel menyerbu kompleks medis tersebut, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Menkes menyatakan penyerbuan pasukan pendudukan terhadap Kompleks Medis Al-Shifa adalah “kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

” Penyerbuan tersebut, katanya, merupakan bagian dari sederet kejahatan yang dilakukan terhadap kompleks itu sendiri akibat pengepungan ketat yang diberlakukan beberapa hari lalu. Lebih dari lima bangunan di dalamnya dibom dan tembakan peluru diarahkan ke para korban luka, pengungsi serta tim medis yang ada di sana. Menkes juga mengatakan ribuan pasien, pengungsi dan tenaga medis saat ini tidak tahu apa yang bakal menimpa mereka.

 

Dia menekankan bahwa kejahatan baru Israel itu terjadi setelah tentara pendudukan melakukan pembantaian terhadap rumah sakit-rumah sakit, staf medis dan ambulans yang menyebabkan lebih dari 700 orang tewas dan terluka. Tentara pendudukan Israel telah membunuh 198 dokter, perawat dan paramedis. Mereka juga menargetkan 55 ambulans dan menyebabkan 25 rumah sakit tak beroperasi sejak awal agresi di Jalur Gaza.

 

Menkes bersama Komite Internasional Palang Merah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membahas situasi di Kompleks Al-Shifa, menekankan perlunya tindakan yang efektif dan cepat untuk menyelamatkan pasien, staf medis serta pengungsi. Selain itu, diperlukan juga untuk mengamankan dan menetralisir mereka dari gerakan militer apa pun, sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam perjanjian internasional, hukum kemanusiaan internasional serta hukum hak asasi manusia internasional.

 

Sumber: WAFA

Read 201 times