Thursday, 23 August 2018 09:05

Bencana Lombok, Bencana Bangsa

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Antara Foto Antara Foto

 

Gempa di pulau Lombok dan sekitarnya sejak gempa pertama 6,4 pada Skala Richter (SR) hungga 6,9 SR pada 19 Agustus telah menyebabkan lebih dari 500 orang meninggal dunia, lebih dari 400 ribu orang mengungsi, dan lebih dari 74 ribu unit rumah rusak dan kerusakan lainnya. Diperkirakan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 7,7 trilyun.

Melihat dampak gempa Lombok tersebut lantas banyak pihak mengusulkan agar dinyatakan sebagai bencana nasional. Namun pemerintah menganggap tidak perlu menetapkan bencana Lombok sebagai bencana Nasional. Banyak pihak kemudian mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut. Tidak sedikit yang mengritiknya.

Terkait polemik tersebut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho ikut menjelaskan soal penetapan bencana nasional. Penetapannya didasarkan pada lima variabel utama yakni, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Namun menurut Sutopo indikator itu saja tidak cukup. Ada indikator mendasar yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemerintah Daerah apakah collaps atau tidak. Tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional pada saat itu karena pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/ kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti Kodam dan Polda collaps atau tak berdaya. Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional. Risikonya, semua tugas Pemerintah Daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja.

Dengan adanya status bencana nasional maka terbuka pula pintu seluas-luasnya untuk bantuan kemanusiaan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional. Ini adalah konsekuensi Konvensi Geneva. Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Jadi ada konsekuensi jika menetapkan status bencana nasional. Oleh sebab itu sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Sebab bangsa Indonesia banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami Aceh 2004. Demikian dijelaskan Sutopo.

Memang, ada kecenderungan pada setiap terjadi bencana dengan korban cukup banyak selalu ada wacana agar pemerintah pusat menetapkan sebagai bencana nasional. Banyak pihak mungkin belum paham mengenai manajemen bencana secara utuh, termasuk penetapan status dan tingkatan bencana. Mereka beranggapan dengan status bencana nasional akan ada kemudahan akses terhadap sumber daya nasional. Namun faktanya, tanpa status Bencana Nasional pun pemerintah sudah mengerahkan seluruh sumber daya nasional. Personil dari unsur pusat seperti TNI, Polri, Basarnas, kementerian lembaga terkait dan lainnya telah dikerahkan. Bantuan logistik dari BNPB, TNI, Polri dan masyarakat juga telah mengalir.

Bangsa Indonesia harus bersatu. Bencana adalah urusan kemanusiaan. Singkirkan perbedaan ideologi, politik, agama, dan lainnya untuk membantu korban bencana. Masyarakat Lombok memerlukan bantuan semua pihak. Energi bangsa harus disatukan untuk membantu masyarakat Lombok. Tanpa status Bencana Nasional, bencana Lombok adalah bencana bangsa Indonesia juga.

Read 1206 times Last modified on Thursday, 23 August 2018 09:21