Tuesday, 22 October 2024 09:44

Macron ke Netanyahu: Gugurnya Pemimpin Hamas Peluang Gencatan Senjata

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews.id, Ankara:Gugurnya pemimpin Hamas, Yahya Sinwar, pekan lalu seharusnya dilihat sebagai peluang untuk "memulai fase negosiasi baru guna mencapai gencatan senjata di Gaza," kata Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam pembicaraan telepon dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Senin (21/10), menurut pernyataan resmi. Macron mendesak Netanyahu untuk melindungi infrastruktur sipil di Lebanon dan memprioritaskan keselamatan warga sipil sambil mengupayakan gencatan senjata. Ia juga mengecam serangan Israel terhadap UNIFIL, misi penjaga perdamaian PBB di Lebanon, yang melukai beberapa penjaga perdamaian dalam beberapa minggu terakhir.

 

Macron menekankan bahwa kematian Sinwar "harus menjadi kesempatan untuk memulai negosiasi baru menuju gencatan senjata di Gaza," tambah pernyataan itu. Sejak 23 September, Israel telah melakukan serangan udara besar-besaran di Lebanon yang diklaim menargetkan posisi-posisi Hizbullah, menandai eskalasi setelah setahun konflik lintas perbatasan dengan kelompok Lebanon tersebut di tengah serangan Israel yang terus berlangsung di Gaza. Otoritas kesehatan Lebanon melaporkan hampir 2.500 orang tewas dan lebih dari 11.500 terluka akibat serangan Israel sejak tahun lalu. Pada 1 Oktober, Israel memperluas konflik dengan melancarkan serangan darat ke Lebanon selatan. Israel terus melakukan serangan brutal di Gaza setelah serangan lintas batas oleh Hamas tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

 

Otoritas kesehatan setempat melaporkan lebih dari 42.600 orang tewas, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dengan hampir 100.000 lainnya terluka. Operasi militer Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, diperburuk oleh blokade yang sedang berlangsung, yang menyebabkan kekurangan pangan, air bersih, dan obat-obatan. Israel saat ini menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait tindakannya di Gaza.

 

Sumber: Anadolu

Read 47 times