Thursday, 28 November 2024 08:12

ICC Ajukan Penangkapan Pemimpin Junta Myanmar

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews.id, Naypyidaw:Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta surat perintah penangkapan terhadap Jenderal Min Aung Hlaing. Pemimpin junta militer Myanmar tersebut ditangkap atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menargetkan Muslim Rohingya. Min Aung Hlaing diduga bertanggung jawab atas deportasi dan penganiayaan terhadap komunitas Rohingya. Kampanye pembersihan etnis pada 2017 menyebabkan hampir satu juta orang mengungsi ke Bangladesh. Kampanye tersebut melibatkan serangan brutal seperti pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran rumah warga Rohingya.

 

Jaksa ICC, Karim Khan, menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada Rohingya. Ia menyatakan akan meminta surat perintah tambahan untuk para pemimpin Myanmar lainnya. Panel tiga hakim ICC kini tengah menilai bukti yang diajukan untuk memutuskan apakah surat perintah penangkapan akan diterbitkan. Melansir dari AP News, Rabu (27/11/2024), langkah ini mendapatkan dukungan dari kelompok hak asasi manusia.

 

Menteri Luar Negeri Pemerintah Persatuan Nasional Myanmar, Zin Mar Aung, menyebutnya sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan. Walaupun Myanmar bukan anggota ICC, pengadilan ini memiliki yurisdiksi. Hal ini dikarenakan kejahatan tersebut terjadi sebagian di wilayah Bangladesh, yang merupakan anggota ICC. Pada 2018, ICC mengizinkan penyelidikan atas kejahatan yang berkaitan dengan deportasi Rohingya ke Bangladesh. Di sisi lain, Mahkamah Internasional (ICJ) juga menangani kasus genosida Rohingya yang diajukan oleh Gambia, dengan dukungan dari beberapa negara. Selain tekanan internasional, junta militer Myanmar juga menghadapi tantangan domestik.

 

Pemberontak baru-baru ini merebut wilayah strategis di perbatasan dengan Tiongkok. Konflik internal yang semakin intens dan upaya hukum internasional ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan akuntabilitas di Myanmar. Langkah ICC untuk meminta surat perintah penangkapan dianggap sebagai tonggak penting dalam menuntut keadilan bagi komunitas Rohingya.

 

RRI.co.id

Read 8 times