Komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang -TPPO. Hal ini terlihat dari lengkapnya kerangka regulasi dan pelembagaan penanganannya di tingkat pusat dan daerah, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seperti dikutip Kantor Berita Radio Nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak –PPPA gencar melakukan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat untuk mencegah TPPO. Salah satunya, menyelenggarakan Sosialisasi Akhiri TPPO di Kota Serang, Banten, sebagai daerah rawan TPPO. Mengingat Provinsi Banten merupakan daerah prioritas TPPO, karena merupakan salah satu daerah asal, transit, dan tujuan TPPO. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (23/9) mengatakan, dalam hal ini, deteksi dini masyarakat, Gugus Tugas TPPO, dan pemerintah daerah diperlukan. TPPO adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan sindikat dan adanya indikasi eksploitas terhadap manusia. Maka, perlu ditingkatkan upaya pencegahan untuk meminimalkan faktor penyebab TPPO, upaya penanganan korban, dan upaya penegakan hukum bagi pelaku TPPO. kbrn