Padang lamun adalah ekosistem khas laut dangkal di perairan hangat dengan dasar pasir dan didominasi tumbuhan lamun, yang termasuk kelompok tumbuhan Alismatales dan sudah beradaptasi di air asin.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melaporkan, kondisi padang lamun Indonesia tergolong kurang sehat akibat dominasi aktivitas manusia yang bersifat merusak lingkungan atau antropogenik. Peneliti padang lamun Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Nurul Dhewani Mirah Sjafrie dalam acara penyampaian status padang lamun Indonesia 2018 di Kantor Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Jakarta Utara, Senin (1/10) mengungkapkan, secara umum persentase tutupan lamun di Indonesia adalah 42,23 persen. Menurut Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup Nomor 200 Tahun 2004, persentase tutupan lamun 42,23 persen itu menggambarkan kondisi kurang sehat.
Nurul Dhewani Mirah Sjafrie mengatakan, kondisi lamun dinyatakan sehat jika persentase tutupan lamun lebih dari 60 persen. Tutupan lamun disebut kurang sehat jika persentase lamun sebesar 30 hingga 59,9 persen, dan disebut kondisi miskin jika persentasenya 0 sampai 29,9 persen. Dikatakannya, berdasarkan hasil penelitian LIPI, kecenderungan status padang lamun Indonesia pada tiga tahun belakangan ini adalah kurang sehat, yakni 46 persen tutupan lamun pada 2015, 37,68 persen tutupan lamun pada 2016 dan 42,23 persen tutupan lamun pada 2017.
Nurul mengungkapkan, daerah yang tergolong miskin tutupan lamun adalah Batam, Bangka Belitung, Kendari dan Lampung. Daerah yang tergolong kurang sehat kondisi lamunnya adalah Bintan, Makassar, Biak, Nias Utara, Selayar, Wakatobi dan Buton. Hanya ada dua lokasi yang kondisi lamunnya tergolong sehat yakni Maumere/Sikka dan Halmahera/Ternate. Sebagai Wali Data Lamun, Pusat Penelitian Oseanografi LIPI pada 2017 mencatat data terbaru luasan lamun di Indonesia yakni 293.464 hektare. Sementara pada 2016, padang lamun di Indonesia hanya 150.693 hektare. Angka itu menunjukkan peningkatan luas padang lamun. Peningkatan itu terjadi karena penambahan data dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, badan Informasi Geospasial dan the Nature Conservation.
Sementara itu Deputi Bidang Kebumian LIPI Zainal arifin mengatakan, kegiatan manusia telah menyebabkan padang lamun mengalami kerusakan. Aktivitas manusia itu antara lain pembangunan infrastruktur yang tidak memperhatikan ekosistem dan penggalian pasir. Sementara itu, kegiatan manusia yang berkontribusi terhadap penurunan area padang lamun adalah reklamasi pantai, pengerukan dan penambangan pasir, serta pencemaran. Zainal menambahkan 60 persen pencemaran di laut Indonesia berasal dari daratan.