Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tentang relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi. Dalam paket ini ada tiga poin yang diperbarui, yaitu perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), relaksasi daftar negatif investasi (DNI) dan mengoptimalkan pemanfaatan devisa hasil ekspor (DHE). Dari awalnya 16 sektor, kini terdapat 18 sektor industri yang mendapatkan insentif pajak. Apa istimewanya paket kebijakan ini? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam pengumumannya di Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat (16/11) menerangkan, kebijakan-kebijakan itu saling terhubung. Darmin juga menambahkan, kebijakan ini juga terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini, begitu investor memenuhi kriteria maka bisa langsung mendapat insentif.
Tujuan utama dari kebijakan itu adalah memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Dua pekan lalu, Bank Indonesia (BI) mengumumkan CAD pada kuartal III-2018 tercatat meningkat, yakni US$ 8,8 miliar atau setara 3,37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai itu lebih tinggi dari periode kuartal I yang mencapai US$ 5,7 miliar. Darmin Nasution meyakini Defisit Transaksi Berjalan tidak akan melebihi 3 persen setelah penerapan paket kebijakan yang baru ini.
Menurut Darmin, paket kebijakan ekonomi ke-16 bersifat jangka menengah dan panjang. Tetapi ada unsur jangka pendek untuk memperkuat kepercayaan diri para pemilik dana. Mantan gubernur BI itu mengakui, masalah Defisit Transaksi Berjalan tak dapat selesai dalam 1-2 kuartal. Selama berpuluh tahun Defisit Transaksi Berjalan memang selalu terjadi.
Kalangan pengusaha menyambut baik paket kebijakan ekonomi yang baru ini. Ketua Umum Kadin Roesan Perkasa Roeslani, mengatakan pemerintah dinilai sudah saatnya merilis paket kebijakan guna merespons kondisi perekonomian saat ini.
Dengan mengeluarkan sederetan paket kebijakan ekonomi pemerintah berupaya keras memperbaiki kondisi ekonomi di tengah ketidak pastian global. Apalagi ditambah dengan perang dagang di antara negara besar yang tengah berlangsung saat ini.
Namun upaya positif yang dilakukan pemerintah harus disertai dengan penerapan di lapangan yang komprehensif. Dibutuhkan kerja sama yang baik terutama dengan daerah-daerah. Jangan sampai ada peraturan-peraturan daerah yang justru menghambat realisasi berbagai kebijakan ekonomi dari pusat. Perlu ada koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Jika tidak, maka kebijakan yang bagus akan menjadi tidak efektif dan menimbulkan ketidak percayaan.