Tuesday, 27 November 2018 13:55

Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru Kawasan Berikat

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan rebranding kawasan berikat dengan memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada eksportir. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat jumpa pers di Jakarta, Selasa. Bea Cukai menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor. Selain itu, masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin kawasan berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.

Ada pula kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Bea Cukai juga menerapkan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin kawasan berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing pengusaha kawasan berikat. Selain memberikan berbagai kemudahan, Bea Cukai juga memastikan kawasan berikat tidak akan disalahgunakan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Konsep pengawasan mulai dikembangkan menggunakan teknologi dan informasi, tidak hanya sebatas pengawasan fisik. Antara

Read 522 times Last modified on Wednesday, 28 November 2018 06:55