Thursday, 20 December 2018 07:29

Indonesia Sampaikan Soal Pengelolaan Sampah di Polandia

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengadakan gelar wicara yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan di Paviliun Indonesia pada  Pertemuan ke 24 Negara Pihak Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB di Katowice, Polandia.

Talkshow yang bertema “Indonesian Concrete Action On Reducing Plastic Waste” pada Rabu (12/12) menghadirkan narasumber antara lain Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dirjen Pengelolaan Sampah dan B3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati dalam rilis yang diterima Republika, Kamis (13/12) mengatakan, gelar wicara (talkshow) tersebut bertujuan untuk mempromosikan kontribusi Indonesia dalam mengurangi sampah plastik. Khususnya, dalam memerangi sampah plastik di laut dari kegiatan berbasis lahan serta memitigasi perubahan iklim.

Berdasarkan data, timbulan (volume) sampah di Indonesia didominasi oleh sampah organik sebesar 57 persen diikuti oleh sampah plastik 16 persen, kertas dan sampah karton 10 persen, dan lainnya 17 persen.

Dalam satu dekade, Rosa menuturkan, komposisi sampah plastik meningkat lima persen dan timbunan sampah plastik meningkat pesat dalam lima tahun terakhir. Untuk itu, Indonesia berkomitmen untuk menetapkan target untuk pengurangan sebesar 30 persen dan penanganan sampah dengan benar sebesar 70 persen dari total timbulan sampah pada tahun 2025.

Untuk mengurangi sampah plastik, Rosa mengatakan, Indonesia telah mengambil beberapa tindakan nyata. Misalnya, menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Roadmap (peta jalan) Pengurangan Sampah oleh produsen. Tujuannya untuk menerapkan tanggung jawab produsen untuk mengurangi limbah yang berasal dari produk dan atau kemasan mereka. dalam roadmap yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diverifikasi.

Rosa mengatakan, Kota Banjarmasin adalah pelopor dalam melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern yang dimulai 1 Juni 2016. Upaya ini berhasil mengurangi sampah kantong plastik yang dihasilkan oleh 52 juta lembar per bulan dan dalam proses yang diikuti oleh beberapa kota.

Upaya selanjutnya, menginisiasi  dan mendukung pembangunan Bank Sampah. Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 5.000 bank sampah yang melibatkan masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Di Indonesia Bank sampah mengambil peran penting dalam pengurangan sampah plastik dan juga sebagai titik pengumpulan utama untuk menerapkan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah hasil produksinya untuk mencapai Circular Economy (ekonomi lingkaran) serta memberikan perkembangan terkini tentang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.

Read 873 times