Monday, 14 January 2019 13:33

Teror dan Intimidasi Tidak Surutkan Pemberantasan Korupsi

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Pada Rabu 9 Januari minggu lalu,  rumah dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Agus Rahardjo dan Laode M Syarif mendapat teror bom. Rumah Ketua KPK Agus yang berada di Kota Bekasi mendapat teror berupa benda mirip bom paralon yang disangkutkan ke pagar. Sedangkan, rumah Wakil Ketua KPK Laode yang berada di Jakarta Selatan dilempari dua bom molotov.

Setelah menerima kabar terror yang menimpa petinggi lembaga pemberantasan korupsi itu, Presiden Joko Widodo langsung menginstruksikan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk mengusut tuntas. Menurut Presiden Jokowi kejadian itu jelas merupakan bentuk intimidasi kepada penegak hukum sehingga tidak ada toleransi untuk itu. Presiden meyakini pemberantasan korupsi tidak akan pernah kendor oleh tindakan terror.

Ini bukanlah teror pertama yang ditujukan kepada anggota KPK. Sebelumnya, 11 April 2017,  penyidik KPK Novel Baswedan diserang orang tidak dikenal dengan menyiramkan air keras ke wajahnya. Sampai sekarang, kasus ini masih juga belum tuntas. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 membentuk  Tim Gabungan Pencari Fakta untuk kasus Novel Baswedan,  terdiri dari unsur Polri, KPK, dan para ahli di bidangnya. 

Namun yang menjadi pertanyaan, sejauh mana efektivitas pembentukan tim ini dalam menangkap pelaku serangan? Apalagi mengingat kasus itu sudah satu tahun lebih dan belum terpecahkan. Diperlukan keseriusan dari pihak-pihak yang berwenang dalam menangani kasus yang menimpa mereka yang bekerja membersihkan negeri ini, dari para pelaku korupsi, yang merupakan  kejahatan luar biasa.

Diharapkan,  upaya pihak kepolisian dengan bekerjasama dengan pihak penegak hukum lainnya akan segera membuahkan hasil. Terror yang dihadapi Komisi Pembarantasan Korupsi hendaknya tidak menyurutkan niat mereka dalam memberantas korupsi di Negeri ini.

Read 1004 times