Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan rencana membangun kota ramah lingkungan secara berkelanjutan yang konsepnya disampaikan dalam High Level Seminar on Sustainable Cities ke-10 di Nusa Dua, Bali, 21-23 Januari 2019. Forum dihadiri 200 peserta dari negara-negara ASEAN dan mitra ASEAN yakni Tiongkok, Jepang, India, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat dan Rusia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, di Nusa Dua, Bali, Senin menyebutkan, sejak 2017, High Level Seminar memperluas fokus ke sifat multidimensi pembangunan kota, khususnya masalah lingkungan. Maka Indonesia fokus pada penanganan sampah dan limbah di perkotaan.
Selain masalah lingkungan High Level Seminar yang dihadiri peserta dari negara-negara ASEAN dan delapan negara mitra ASEAN itu juga fokus untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Dikatakannya, High Level Seminar on Sustainable Cities ini merupakan wadah bagi pembuat kebijakan, para ahli dan praktisi di bidang pengembangan kota berkelanjutan di regional Asia Timur dan Tenggara. Mereka diharapkan dapat membagi ide, pengetahuan dan pengalaman serta mengembangkan kerja sama.
Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, sejak tahun 2015, proporsi penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan lebih besar daripada yang tinggal di desa yaitu sebesar 59,35 persen. Menurut Rosa 82,37 persen penduduk Indonesia diproyeksikan tinggal di perkotaan pada tahun 2045. Hal ini akan berdampak pada timbunan sampah dan limbah padat di perkotaan akibat aktivitas manusia. Rosa menegaskan, hal tersebut menjadi masalah serius, karena sampah dan limbah tidak hanya mempengaruhi kualitas kesehatan dan lingkungan pada tingkat lokal, namun juga pada tingkat global. Oleh karena itu Indonesia telah berkomitmen untuk menangani sampah dan limbah. Hal ini tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah agar mampu mengelola 100 persen yang terdiri atas pengurangan limbah 30 persen dan penanganan limbah 70 persen dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada tahun 2025. Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbunan sampah.