Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak masih dua setengah bulan lagi, namun beragam kasus perilaku tidak baiksebagian calon legislatif , kembali muncul ke permukaan.
Beberapa calon legislatif melakukan beragam pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu nomor 7 tahun 2017 . Mulai dari menggunakan fasilitas pemerintah, memanfaatkan tempat ibadah, hinggga membagi-bagikan bahan makananpokok (sembako) bahkan kupon untuk umroh, dalam berkampanye.
Yang lebih menyedihkan, ada diantara mereka yang sudah pernah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, namun masih melakukan pelanggaran kembali. Sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan lembaga tinggi negara mereka sudah sepatutnya tidak melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang. Bukankah kelak jika terpilih, merekapun akan terllibat dalam pembuatan undang-undang.? Apabila sebelum menjadi anggota dewan saja mereka sudah berani melanggar peraturan yang dibuat DPR sebelumnya, maka tidak mustahil mereka akan lebih berani melakukan pelanggaran yang lebih besar lagi setelah terpilih.
Tentu bukan rahasia lagi jika ada beberapa anggota dewan yang berurusan dengan hukum. Bahkan cukup banyak yang mendekam dibalik jeruji besi karena perbuatan mereka yang tercela.
Tanggal 17 April 2019 mendatang masyarakat Indonesia akan memberikan suara mereka untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Rakyat (DPR). Rekam jejak kedua calon Presiden dan Wakil Presiden tentu sudah jelas, namun untuk para calon anggota Dewan mungkin banyak dari pemilih yang tidak mengenal mereka.
Dalam perbincangan dengan reporter senior Voice of Indonesia Daulat Pane, salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Azis beberapa waktu lalu menghimbau kepada masyarakat, untuk proaktif dalam mencari informasi tentang calon anggota Dewan yang akan mereka pilih. Hal ini untuk menghindari terjadinya salah pilih, atau “seperti membeli kucing dalam karung”.
Untuk itu masyarakat diminta untuk menjadi pemilih yang bijak, dan yang lebih penting katakan TIDAK untuk Politik Uang.