Wednesday, 06 February 2019 13:31

KKP Tangkap Dua Kapal Malaysia di Perairan Indonesia

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Foto Rol Foto Rol

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (2/2) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Pelaksana tugas Direktur Jendral Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB. Nilanto Perbowo dalam pernyataan resmi diterima Republika.co.id, Selasa (5/2) malam mengatakan,  kedua kapal itu ditagkap karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Menurut dia, dua kapal itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar.Republika

Read 435 times Last modified on Wednesday, 06 February 2019 14:38