Monday, 11 February 2019 06:29

Hari Pers Nasional

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional yang disingkat sebagai HPN. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, hari pers nasional telah digodok sebagai salah satu butir keputusan kongres ke-28 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dilaksanakan di kota Padang Sumatera Barat, pada tahun 1978. Kesepakatan tersebut terlepas dari kehendak masyarakat untuk menetapkan 1 hari bersejarah untuk memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.

Peringatan Hari Pers Nasional sebaiknya bukan hanya sebuah seremoni untuk memberikan penghargaan bagi individu maupun lembaga yang dianggap berjasa dalam memajukan kekebasan pers, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap insan pers dan kebebasan pers di dalam negeri.

Pers nasional dapat berkembang dan mencapai keberhasilan tentu bukan tanpa alasan dan dukungan. Setelah perjalanan panjang akhirnya kebebasan pers dimulai pada periode setelah Orde Baru mulai runtuh. Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh Presiden BJ Habibie, pers mulai mengembangkan profesi dan ranah sebagai penggiat informasi dan aturan tentang pers tersebut diberlakukan hingga saat ini. Secara norma tertulis, pers mendapatkan perlindungan hukum dan kebebasan di bawah naungan UU tersebut.

Namun apakah benar, insan pers sudah benar-benar mendapatkan perlindungan secara penuh ?

Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pers Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Kasus kekerasan terahadap jurnalis masih tinggi. Berdasarkan data AJI, kasus kekerasan mencapai 64 kasus ditahun 2018, naik 60 kasus dari 2017. Selain itu pers Indonesia juga masih menghadapi tantangan soal profesionalisme. Tingkat pengaduan publik terhadap Dewan Pers soal kinerja media dan jurnalis masih di level tinggi. Pada tahun 2017 jumlah kasusnya lebih dari 400, sementara di tahun 2016 pengaduan mencapai 721 kasus.

Hal ini menunjukkan kalo memang pers kita masih butuh perhatian. Untuk tahun 2018, peringkat kebebasan pers Indonesia di dunia berada di level 124 berada di bawah Timor Leste namun sudah lebih baik dari beberapa negara anggota ASEAN.

Read 1030 times