Error
  • JUser: :_load: Unable to load user with ID: 2536
Wednesday, 07 February 2018 20:24

Indonesia Dorong Percepatan Penyelesaian Perundingan RCEP

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
 
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, Indonesia berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) di tahun 2018.  Indonesia selaku ketua perundingan dan negara koordinator menjadi tuan rumah Perundingan RCEP Trade Negotiating Committee (TNC) Putaran ke-21 yang berlangsung pada 2-9 Februari 2018 di Daerah Istimewa Yogyakarta .Perundingan dihadiri oleh tim-tim negosiator dari 16 negara anggota perundingan RCEP.
 
Komitmen ini secara aktif mulai ditunjukkan Indonesia sejak awal tahun 2018. Sebelumnya, pada 22 Januari 2018 Mendag Enggar melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan India di New Delhi, India. Pertemuan ini menindaklanjuti komitmen Presiden Joko Widodo bersama kepala pemerintahan/negara anggota RCEP pada November 2017 lalu di Manila, Filipina, untuk segera menyelesaikan perundingan ini.  "RCEP merupakan perundingan prioritas untuk segera diselesaikan karena akan memberikan  kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekspor dan investasi negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia," ungkap Enggartiasto melalui pers rilis yang diterima Voice of Indonesia pada Rabu (7/2).
 
Implementasi RCEP akan menjadi salah satu blok perdagangan terbesar yang mendorong  pertumbuhan ekonomi negara anggotanya melalui pertumbuhan jaringan produksi secara global  dan peningkatan rantai nilai di kawasan. Sebagai Ketua Perundingan RCEP, posisi Indonesia  memungkinkan untuk mengarahkan ambisi perundingan serta mendorong negara-negara peserta  RCEP menyepakati strategi dan langkah-langkah penyelesaian isu-isu penting yang selama ini 
menghambat kemajuan perundingan RCEP.
 
Tim perunding berkomitmen menghasilkan perjanjian yang komprehensif, kredibel, mampu memberikan keuntungan bagi anggota, serta dapat tetap 
menjaga produk-produk sensitif tiap negara anggota. "Kita harus benar-benar memastikan untuk memanfaatkan putaran Yogya secara maksimal untuk mencapai hasil yang signifikan," kata Menteri Enggar.
 
Menurutnya, dalam perundingan ke-21 ini memang masih ada kesenjangan dan tingkat ambisi masing-masing negara yang harus terus diselaraskan. Namun, ia menegaskan negosiator harus terus berusaha menyelesaikan perundingan tahun ini. 
 
Topik pembahasan dalam perundingan RCEP ke-21 ini meliputi perdagangan barang, perdagangan 
jasa, investasi, isu menyangkut legalitas dan institusionalitas, serta rules of origin (ROO). Selain itu, untuk membantu percepatan proses perundingan, pertemuan-pertemuan bilateral di antara negara anggota RCEP juga berlangsung secara intensif baik sebelum perundingan dimulai maupun di sela-sela 
perundingan RCEP.
 
Hasil pertemuan RCEP Putaran ke-21 ini akan dibawa untuk dibahas lebih lanjut oleh para Menteri Ekonomi RCEP pada Pertemuan Intersesi tingkat Menteri RCEP, pada 3 Maret 2018 mendatang di  Singapura. Dari pertemuan tersebut, para Menteri RCEP diharapkan dapat memberikan arahan lebih lanjut kepada para perunding untuk dapat menyelesaikan berbagai isu perundingan sehingga perundingan RCEP dapat dituntaskan di akhir tahun ini. Perjanjian RCEP berusaha mengintegrasikan sepuluh negara anggota ASEAN dengan enam mitra FTAnya yaitu India, China, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan Selandia Baru dalam sebuah 
skema perdagangan bebas.
 
"Tujuan diluncurkannya perundingan RCEP adalah untuk mencapai kesepakatan perjanjian  perdagangan yang saling menguntungkan, memiliki kualitas yang baik, serta komprehensif antara  10 negara anggota ASEAN dan enam negara mitra free trade agreement (FTA) ASEAN," ungkap  Menteri Enggar.
 
Nilai produk domestik bruto (PDB) dalam RCEP diproyeksikan mencapai USD 100 triliun pada 2050.  Pada tahun yang sama, RCEP akan mencakup 50% populasi dunia, 31% PDB dunia, 32% nilai ekspor  dunia, 27% nilai impor dunia, dan 28% nilai investasi (Foreign Direct Investment/FDI) dunia./sekar/pers rilis kemendag
 
Read 932 times Last modified on Wednesday, 07 February 2018 21:41