Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan kewajiban untuk melakukan reklamasi pascapenambangan, sesuai dengan persetujuan Analisis mengenai dampak lingkungan yang diterbitkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (29/4) mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengurangi dampak lingkungan hidup. Ia menegaskan, bila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, pelayanan penambangan akan dikurangi atau tidak dilayani.
Selain perbaikan lingkungan hidup pasca kegiatan tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga mendorong pengurangan polusi dan menekan emisi gas buang. Menteri Jonan mengatakan,pemerintah menerapkan program campuran minyak nabati Fatty Acid Methyl Ester fame dengan minyak solar sebesar 20 persen. Saat ini solar mewakili 2 per 3 dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Kalau dihitung dari aspek terbarukannya, 2 per 3 dikali 20 persen menjadi 13 persen.
Terkait pengurangan polusi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sudah mengembangkan kewajiban semua pabrik pengelolaan kelapa sawit, untuk membangun pembangkit listrik tenaga biomassa.
Sementara itu dari sisi kelistrikan, campuran energi pembangkit listrik kurang lebih 13 persen. Yang terbesar berasal dari energi panas bumi dan air. Dua sumber tersebut sangat terkait dengan izin pinjam kawasan hutan. Oleh sebab itu, Ignasius Jonan berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Panas Bumi. Menurut Jonan, jika kedua sumber tersebut digabungkan, bisa mencapai 10 persen dari total campuran energi pembangkit listrik.
Terkait pembangunan pembangkit listrik di kawasan hutan di Pulau Jawa khususnya, Menteri Jonan menjelaskan, sejak 2018 sudah tidak ada izin untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang menggunakan batu bara. Pembangunan pembangkit harus menggunakan tenaga gas atau energi terbarukan. Dengan harapan dapat mengurangi polusi di Pulau Jawa.
Terakhir, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga terus mendorong kebijakan kendaraan listrik yang dapat berperan dalam mengurangi polusi. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Nota Kesepahaman ini akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detail.