Monday, 13 May 2019 13:22

KKP Tertibkan Empat Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina

Written by 
Rate this item
(0 votes)
antara : foto antara : foto

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan, rumpon, ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara, Jumat (10/5). Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (12/5), seperti dikutip Antara. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan/tahun 2014 tentang rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon. Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan, yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon, selanjutnya ditangkap oleh kapal penangkap ikan. Agus Suherman mengatakan, pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia. Antara

Read 473 times Last modified on Tuesday, 14 May 2019 08:51