Tuesday, 14 May 2019 12:36

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diturunkan 12-16 Persen

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/5/2019) Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/5/2019) ANTARA FOTO/Sigid kurniawan / antaranews.com

 

Pemerintah telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen dengan penurunan sebesar 12 persen. Aturan ini diterapkan pada rute-rute ramai seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Jakarta Senin. Darmin Nasution, Darmin menjelaskan, Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang Lebaran 2019 dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional. antara

Read 468 times Last modified on Tuesday, 14 May 2019 16:32