Indonesia menganggap pembangunan terowongan baru Israel di wilayah Yerusalem Timur dan penggusuran perumahan warga Palestina merupakan bentuk aneksasi de facto terhadap Palestina. Seperti dikutip CNN Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga menganggap pembangunan terowongan Israel menuju Masjid Al Aqsa itu membahayakan proses perdamaian di antara kedua pihak.
Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui situs resminya, Rabu (24/7) menyatakan, pembangunan terowongan itu terletak di distrik Silwan, Yerusalem Timur, yang disebut bagian dari proyek arkeologi Kota Daud.
Indonesia menganggap tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Cnn.