Presiden Joko Widodo pada 17 Juli 2019 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penutupan Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman.Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis, dengan mempertimbangkan konflik yang berkepanjangan, serta situasi politik dan keamanan yang membahayakan di Yaman, telah menghambat pelaksanaan tugas dan misi diplomatik di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sana’a, pemerintah memandang perlu menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional KBRI di negara tersebut.
Selanjutnya tugas dan fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman, menurut keppres tersebut dilaksanakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, Kesultanan Oman.Menurut keppres tersebut pembukaan kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif.
Kemlu/KBRI Sana'a Yaman.